Tentang Kami
Tentang Inspektorat Kabupaten Ketapang
Inspektorat adalah organisasi perangkat daerah yang bertugas mengawasasi semua perangkat daerah di Kabupaten Ketapang. Berdasarkan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, tugas dan fungsi inspektorat adalah :
- Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah
- Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, konsultasi dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
- Pelaksanaan terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, inspektorat melaksanakan fungsi pengawasan untuk tujuan tertentu tanpa menunggu penugasan dari bupati dan/atau gubernur;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- Pengawasan pelaksanaan program pengawalan reformasi birokrasi dan penegakan integritas;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip) dan pelayanan publik di lingkungan inspektorat;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.