Drag

Selamat datang di wesite Inspektorat Kabupaten Ketapang

Senin - Jumat 08.00 - 16.00

Call Us Now

(0534)32538

Address

Jl. Ahmad Yani No.110, Kantor, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat 78821

Tentang Inspektorat Ketapang

Image Image Image
Image
Tentang

Inspektorat Ketapang

AnchorInspektorat adalah organisasi perangkat daerah yang bertugas mengawasasi semua perangkat daerah di Kabupaten Ketapang. Berdasarkan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, tugas dan fungsi inspektorat adalah :

  1. Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah
  2. Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  • Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  • Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, konsultasi dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
  • Pelaksanaan terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah, inspektorat melaksanakan fungsi pengawasan untuk tujuan tertentu tanpa menunggu penugasan dari bupati dan/atau gubernur;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  • Pengawasan pelaksanaan program pengawalan reformasi birokrasi dan  penegakan integritas;
  • Pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (sakip) dan pelayanan publik di lingkungan inspektorat;
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.


Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Ketapang memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis. Inspektorat Kabupaten Ketapang juga menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Ketapang dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Ketapang, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Inspektorat kabupaten Ketapang dipimpin oleh Inspektur yang bertanggung jawab kepada Bupati Kabupaten Ketapang melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat Kabupaten Ketapang melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan ini melalui dua jabatan fungsional yang ada pada Inspektorat Kabupaten Ketapang yaitu oleh jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah (P2UPD)

Kegiatan pembinaan dan pengawasan jabatan fungsional auditor dibagi kedalam 5 wilayah yaitu Inspektur Pembantu Wilayah I, Di Wilayah Kerja Irban I, Di Wilayah Kerja Irban II, Inspektur Pembantu Wilayah IV dan Inspektur Pembantu Wilayah V. Wilayah I sampai IV membawahi instansi dan kecamatan masing – masing sesuai wilayah kerja yang telah ditentukan, sedangkan Wilayah V khusus untuk menangani kasus seperti disiplin pegawai.

2022 - 2023 ©Inspektorat Kabupaten Ketapang