Selamat datang di website Inspektorat Kabupaten Ketapang
Selamat datang di website Inspektorat Kabupaten Ketapang
Senin - Jumat 08.00 - 16.00
Address
Jl. Ahmad Yani No.110, Kec. Delta Pawan
Inspektorat adalah organisasi perangkat daerah yang bertugas mengawasasi semua perangkat daerah di Kabupaten Ketapang. Berdasarkan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, tugas dan fungsi inspektorat adalah :
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Ketapang memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis. Inspektorat Kabupaten Ketapang juga menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Ketapang dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Ketapang, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Inspektorat kabupaten Ketapang dipimpin oleh Inspektur yang bertanggung jawab kepada Bupati Kabupaten Ketapang melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat Kabupaten Ketapang melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan ini melalui dua jabatan fungsional yang ada pada Inspektorat Kabupaten Ketapang yaitu oleh jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah (P2UPD)
Kegiatan pembinaan dan pengawasan jabatan fungsional auditor dibagi kedalam 5 wilayah yaitu Inspektur Pembantu Wilayah I, Di Wilayah Kerja Irban I, Di Wilayah Kerja Irban II, Inspektur Pembantu Wilayah IV dan Inspektur Pembantu Wilayah V. Wilayah I sampai IV membawahi instansi dan kecamatan masing – masing sesuai wilayah kerja yang telah ditentukan, sedangkan Wilayah V khusus untuk menangani kasus seperti disiplin pegawai.
Visi dari organisasi adalah “Melanjutkan Ketapang Maju, Menuju Masyarakat Sejahtera”.
Berdasarkan visi tersebut, maka misi organisasi adalah sebagai berikut:
2022 - 2023 ©Inspektorat Kabupaten Ketapang